PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 280
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan persuratan, pendistribusian, kearsipan dan dokumentasi; b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan sumber daya manusia serta urusan kerumahtanggaan dan penyelenggaraan acara; c. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan pengelolaan atas Barang Milik Negara; d. pelaksanaan pelayanan informasi publik di bidang tindak pidana umum; dan e. pelaksanaan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
