PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 270
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas: a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
b. Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda; c. Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umumdan Tindak Pidana Umum Lainnya; d. Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya; e. Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara; f. Koordinator; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
