Pasal 265
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sandiman pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri atassejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Sandiman pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi Direktur E sesuai jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Sandiman yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah Jabatan Fungsional Sandiman pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Kelompok Jabatan Fungsional Sandiman pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yaitu unsur pelaksana yang mempunyai tugas melakukan kegiatan dan operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan melalui sarana intelijen komunikasi, analisis produk intelijen untuk memperoleh komponenstrategis sebagai bahan kebijakan pimpinan serta mengamankan, mensukseskan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan.
