Pasal 263
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen adalah Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaandi bidang intelijen meliputi ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan strategis dan teknologi informasi dan produksi intelijen serta tugas lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan; (3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi pengkajian, telaahan intelijen sesuai dengan permasalahan pada masing-masing Direktorat; (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, mengkoordinir para Jaksa dalam kegiatan atau operasi intelijen; (5) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijenterdiri atas 5 (lima) Koordinator; (6) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh beberapa tenaga Fungsional Jaksa dan Tata Usaha sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja; (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas koordinator akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
