Pasal 255
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat E.3 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; c. penyiapan, penyediaan, pemanfaatan dan pemeliharaan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi;
d. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; e. penyiapan pengelolaan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; f. penyiapan, pengolahan dan penyusunan laporan berkala yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; g. penyiapan, penghimpunan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja serta kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; h. penyiapan, pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pemanfaatan perangkat intelijen dan administrasi intelijen serta pengawasan penggunaan perangkat intelijen Kejaksaan di daerah terkait dengan sektor pengamanan informasi; i. penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat Intelijen terkait dengan sektor pengamanan informasi; j. penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen terkait dengan sektor pengamanan informasi; dan k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi dan organisasi terkait dengan sektor pengamanan informasi.
