Pasal 253
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Seksi Lawful Interception, Intelijen Sinyal dan Klandestin, yang selanjutnya disebut Seksi E.2.1, mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi
intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat Intelijen, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lawful interception,intelijen sinyal, dan klandestin. (2) Seksi Intelijen Siber dan Digital Forensik, yang selanjutnya disebut Seksi E.2.2, mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia Intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan
pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor intelijen siber dan digital forensik.
