Pasal 246
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Subdirektorat E.1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen, penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, dan program kerja, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen,pengelolaan bank data intelijen, dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis, penyusunan perkiraan keadaan intelijen dan laporan berkala, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen.
