Pasal 243
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen,selanjutnya disebut Direktorat E,mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen. (2) Ruang lingkup bidang teknologi informasi dan produksi intelijen meliputi sektor produksi intelijen, pemantauan, pengamanan informasi dan sumber daya teknologi informasi, yang terdiri dari produksi intelijen,penyadapan yang sah secara hukumdan intelijen sinyal, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem
keamanan informasi, pengamanan sinyal, pengembangan sumber daya manusia dan sandi, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi.
