Pasal 204
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Direktorat C menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; d. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; e. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; f. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip koordinasi; g. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; i. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; j. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
