Pasal 199
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Subdirektorat B.4 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan
sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum; h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum; i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum; dan j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal200 Subdirektorat B.4 terdiri atas: a. Seksi Pencegahan Konflik Sosial dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum; dan b. Seksi Ketertiban dan Ketentraman Umum.
