Pasal 187
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Subdirektorat B.1 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan,dan pengawasan media komunikasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan,dan pengawasan media komunikasi; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi; h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi; i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi; dan j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
