Pasal 179
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat A.4 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorcegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorcegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; h. penyiapan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan,dan pengamanan penanganan perkara; dan j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan,dan pengamanan penanganan perkara kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
