Pasal 169
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Seksi Pengamanan Pancasila, Persatuan dan Kesatuan Bangsa, selanjutnya disebut Seksi A.1.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanpenyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahanperencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahanperencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta
bahanpemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahanpembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa. (2) Seksi Gerakan Separatis, selanjutnya disebut Seksi A.1.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta bahan administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorgerakan separatis.
