PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 163
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, selanjutnya disebut Direktorat A, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan. (2) Ruang lingkup bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan meliputi sektor pengamanan Pancasila, kesatuan dan persatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik,pemilu,pilkada, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara.
