PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 158
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengagendaan, penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan serta pendokumentasian surat dan dokumen lainnya. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas menyiapkan dokumen rencana kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, ketertiban serta penyelenggaraan acara.
