Pasal 149
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis kegiatan serta perumusan kebijakan koordinasi di lingkungan bidang Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; b. perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahan, analisa dan penyajian data kegiatan;
c. perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana strategis, rencana kerja bidang dan kebijakan teknis lainnya di bidang kesekretariatan; d. perumusan kebijakan pemantauan, penilaian dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; e. perumusan kebijakan ketatausahaan, yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, keprotokolan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan dan perlengkapan; f. pemberian dukungan administrasi keuangan; dan g. penguatan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi.
