PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 147
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri atas: a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; b. Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan; c. Direktorat Sosial, Budayadan Kemasyarakatan; d. Direktorat Ekonomi dan Keuangan; e. Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis; f.Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen; g. Koordinator; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
