Pasal 130
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bagian KerjaSamadan Hubungan Luar Negeri, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pengolahan dan pelaksanaan kegiatan terkait ekstradisi dan pemindahan narapidana antar negara maupun bentuk kerja sama penegakan hukum lainnya dalam upaya pemulangan buronan kejahatan; b. penyiapan, pengolahan dan pelaksanaan kegiatan terkait bantuan hukum timbal balik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk kerja sama langsung dalam upaya mendukung penegakan hukum; c. penyiapan, pengolahan dan pelaksanaan kegiatan terkait pembinaan hubungan baik serta kegiatan di bidang kekonsuleran, perlindungan Warga Negara INDONESIA di luar negeri serta dukungan teknis terhadap pelaksanaan tugas Atase Kejaksaan di Perwakilan Republik INDONESIA; d. pembinaan kerja sama antar instansi pemerintah; e. pembinaan jaringan kerja sama luar negeri; f. pembentukan dan pelaksanaan nota kesepahaman dengan institusi penegak hukum atau penuntutan negara asing; g. pelaksanaan kegiatan perjanjian internasional terkait dengan kewenangan Kejaksaan dan kepentingan
penegakan hukum; dan h. pelaksanaan kegiatan dalam rangka keanggotaan dan partisipasi Kejaksaan dalam organisasi dan badan internasional.
