PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 111
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bagian Analisis Kebutuhan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan data dan analisisrencana kebutuhan perlengkapan di Kejaksaan; b. penyiapan dan penyajiandata kebutuhan perlengkapan di Kejaksaan; c. penyusunan pembinaan administrasi, petunjuk teknis rencana analisis kebutuhan dan pelaporan Barang Milik Negara; dan d. pemantauandan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negaradan penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negaradi Lingkungan Kejaksaan.
