Pasal 108
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal107, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program kerja; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perlengkapan meliputi pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis; c. penyusunan, penyiapan pembinaan administrasi serta petunjuk teknis rencana kebutuhan dan pelaporan barang milik negara, penilaian dan penghapusan Barang Milik Negara, dokumen dan pelaporan pelaksanaan layanan pengadaan barang atau jasa; d. penyusunan, penyiapan pelaksanaan pengadaan barang, layanan pengadaan barang dan jasa, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan; e. pelaksanaan, pengumpulan data, analisis, evaluasi, penyusunan petunjuk teknis penatausahaan Barang Milik Negaradi Kejaksaan.
