Pasal 100
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis penyusunan dan pelaporan keuangan dengan sistem akuntansi instansi; b. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan; c. pelaksanaan verifikasi terhadap bahan laporan keuangan;
d. pelaksanaan pengolahan data hasil verifikasi laporan keuangan; e. menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah; f. melakukan pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi; g. melakukan pemantauan dan penilaian terhadap laporan keuangan; h. melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan; dan i. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, kebijakan di bidang akutansi dan pelaporan keuangan.
