Pasal 8
BAB 4 — PROSEDUR PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TAHANAN
Pada saat tahanan selesai menjalani sidang, tahanan harus tetap dalam pengawalan dan pengamanan sesuai dengan prosedur sebagai berikut : a. setiap tahanan yang telah selesai menjalani sidang, Penuntut Umum yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali secara fisik tahanan dimaksud kepada pengawal tahanan serta mencatatnya pada buku kontrol tahanan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. setiap tahanan yang keluar dari ruang sidang setelah sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib diborgol kembali (kecuali tahanan anak) dan dimasukkan kembali ke ruang tahanan pengadilan dengan dikawal oleh pengawal tahanan dan petugas kepolisian; c. selama berada di ruang tahanan pengadilan hingga kembali ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan, tahanan tidak diperbolehkan keluar dari ruang tahanan pengadilan; d. Tahanan yang telah selesai menjalani sidang dan akan dibawa kembali ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan wajib dihitung kembali oleh pengawal tahanan, sesuai jumlah tahanan yang diambil dari Rutan/Lembaga Pemasyarakatan, selanjutnya diborgol (kecuali tahanan anak) dan dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan; dan e. Pengawal Tahanan yang sudah mengembalikan tahanan ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan wajib melapor kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/ Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dengan menunjukkan bukti pengembalian tahanan.
