Pasal 5
BAB 4 — PROSEDUR PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TAHANAN
(1) Pada tahap penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan penahanan rutan oleh jaksa penyidik maka jaksa penyidik melaporkan kepada Kasi Pidsus/Kacabjari/Aspidsus/Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan selanjutnya Kasi Pidsus/Kacabjari/Aspidsus/Kasubdit Tipikor memerintahkan kepada pengawal tahanan untuk melakukan pengawalan dan pengamanan tahanan. (2) Pada tahap penerimaan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik, terhadap tersangka yang dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum maka Penuntut Umum melaporkan kepada Kasi Pidum/Kasi Pidsus selanjutnya Kasi Pidum/Kasi Pidsus melaporkan pada Kajari, kemudian Kasi Pidum/Kasi Pidsus memerintahkan kepada pengawal tahanan untuk melakukan pengawalan dan pengamanan tahanan. (3) Pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) agar didampingi petugas Kepolisian minimal 2 (dua) orang. (4) Pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) maka setiap tahanan wajib diborgol, kecuali terhadap tahanan anak. (5) Pengawal Tahanan wajib mengecek kondisi dan kelaikan mobil tahanan kemudian melapor kepada Kasi Pidum/Kasi Pidsus bahwa tahanan siap diantar.
