Pasal 8
BAB 3 — BENDA SITAAN ATAU BARANG RAMPASAN NEGARA YANG DOKUMENNYA TIDAK LENGKAP
(1) Dalam hal terdapat benda sitaan yang tercatat dan tanggung jawab yuridisnya ada pada Kejaksaan tetapi tidak diketahui Putusan Pengadilan dan berkas penanganan perkaranya, Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri memerintahkan Jaksa Eksekutor untuk mencari putusan dan berkas penanganan perkaranya. (2) Pencarian putusan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor Kejaksaan atau di kantor Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara dan/atau di kantor Penyidik yang melakukan penyitaan benda sitaan. (3) Dalam hal dokumen penanganan perkara benda sitaan tidak bisa ditemukan dan/atau dokumen yang ditemukan tidak lengkap, Jaksa Eksekutor membuat Berita Acara Pencarian Dokumen Benda Sitaan dan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
