PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 5
BAB 2 — BENDA SITAAN YANG TIDAK DIAMBIL PEMILIK ATAU YANG BERHAK
Dalam hal terhadap benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah dilakukan pelelangan, pemilik atau yang berhak atas benda sitaan meminta kembali benda sitaan tersebut, pengembalian terhadap benda sitaan yang telah dilelang, dilakukan terhadap uang hasil pelelangan benda sitaan, berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
