PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 30
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2017
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
H.M. PRASETYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
