PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Jaksa Agung ini diundangkan, seluruh tunggakan benda sitaan dan barang rampasan negara yang tersimpan di Rupbasan, Gudang Barang Bukti Kejaksaan atau tempat lainnya, diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri.
