PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 20
BAB 6 — BENDA SITAAN ATAU BARANG BUKTI YANG PUTUSANNYA DIKEMBALIKAN KEPADA KEMENTERIAN, LEMBAGA, BUMN, ATAU BUMD TANPA PERNYATAAN DIRAMPAS
(1) Pelaksanaan eksekusi benda sitaan yang putusannya dikembalikan kepada K/L tanpa pernyataan dirampas, dapat dilakukan dengan cara benda sitaan tersebut diserahkan secara langsung atau dilakukan penyerahan dalam bentuk uang setelah dilakukan penjualan atau pelelangan terhadap benda sitaan tersebut oleh Pusat Pemulihan Aset. (2) Penyerahan benda sitaan atau barang bukti dalam bentuk uang hasil lelang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan atas dasar permintaan tertulis dari Pimpinan K/L kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan cq. Kepala PPA.
