Pasal 17
BAB 4 — BARANG RAMPASAN NEGARA BERUPA SERTIFIKAT ATAU SURAT TANAH ATAU FISIK TANAH DAN BANGUNAN
(1) Dalam hal putusan pengadilan menyatakan tanah atau bangunan dirampas untuk negara, Jaksa Eksekutor atau Jaksa Pemulihan Aset segera melakukan pengamanan administrasi terhadap tanah atau bangunan dengan melakukan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan atau untuk tanah yang belum terdaftar atau belum bersertifikat dilakukan pemblokiran ke Kantor Kelurahan atau Desa setempat. (2) Penyelesaian Barang Rampasan Negara berupa tanah dan bangunan dapat dilakukan dengan cara dilelang, ditetapkan status penggunaan atau dihibahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelelangan Barang Rampasan Negara berupa tanah atau bangunan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset atau Sub Bagian Pembinaan melalui Kantor Lelang Negara dimana barang rampasan berada, dengan setidaknya didasarkan pada putusan atau penetapan pengadilan, surat perintah dan berita acara penyitaan terhadap tanah atau bangunan tersebut. (4) Untuk kepentingan pelelangan tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara tetapi sudah tidak ditemukan lagi putusan atau penetapan pengadilan, surat perintah dan berita acara penyitaan terhadap tanah atau bangunan, dibuatkan SPTJM sebagai dokumen pengganti.
