PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan lain yang mengatur mengenai Pakaian Dinas, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kejaksaan ini. (2) Penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai yang melaksanakan tugas pengamanan terhadap pimpinan dapat mengacu pada ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017 tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
