PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 22
BAB 3 — BIAYA PENGURUSAN JENAZAH DAN UANG DUKA
Pegawai Kejaksaan yang tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 harus dinyatakan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Kejaksaan Negeri.
