PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 20
BAB 3 — BIAYA PENGURUSAN JENAZAH DAN UANG DUKA
(1) Terhadap istri atau suami Pegawai Kejaksaan yang tewas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan sebulan. (2) Apabila Pegawai Kejaksaan yang tewas tidak meninggalkan istri atau suami, maka uang duka itu diberikan kepada anaknya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila Pegawai Kejaksaan yang tewas tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak, maka uang duka tewas itu diberikan kepada orang tuanya. (4) Apabila Pegawai Kejaksaan yang tewas tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka tewas itu diberikan kepada ahli waris lainnya.
