PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK...
Pasal 4
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Retensi Arsip aktif; dan b. Retensi Arsip inaktif. (2) Retensi Arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan untuk kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah. (3) Retensi Arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan Unit Kearsipan.
