PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK...
Pasal 2
(1) JRA Kejaksaan digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan Kejaksaan. (2) JRA Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis Arsip; b. Retensi Arsip; dan c. keterangan. (3) JRA Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (4) JRA Kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
