PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM, BANTUAN HUKUM,...
Pasal 1
(1) Pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara memuat: a. pendahuluan; b. asas; c. penegakan hukum; d. bantuan hukum; e. pertimbangan hukum; f. tindakan hukum lain; g. pelayanan hukum; h. pembiayaan; i. pelaporan; dan j. penutup. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
