PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENERBITAN
Persyaratan penerbitan untuk STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan yang digunakan oleh pejabat lain yang terkait
dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), selain memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juga harus memenuhi kelengkapan administrasi sebagai berikut: a. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu tanda anggota, dan/atau kartu pegawai pejabat yang akan menggunakan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan; b. surat keterangan dari instansi pejabat yang bersangkutan; dan c. surat rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Intelijen.
