PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENERBITAN
(1) Penomoran registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan berdasarkan kode lokasi wilayah dan nama jabatan. (2) Daftar penomoran registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
