PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN...
Pasal 9
BAB 3 — PROSES PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. mengidentifikasi kegiatan; b. mengidentifikasi penyebab timbulnya risiko; c. mengidentifikasi penyebab tidak tercapainya tujuan dan/atau sasaran; dan d. mendokumentasikan proses Identifikasi Risiko dalam daftar risiko.
