Pasal 5
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) membentuk Tim Manajemen Resiko. (2) Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Manajemen Risiko pada Kejaksaan Agung beranggotakan:
Sekretaris Jaksa Agung Muda/Badan Pendidikan dan Pelatihan selaku ketua;
Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian selaku sekretaris; dan
Pejabat Eselon II di lingkungan Jaksa Agung Muda/Badan Pendidikan dan Pelatihan selaku anggota. b. Tim Manajemen Risiko Kejaksaan Tinggi beranggotakan:
Asisten Pembinaan selaku ketua;
Kepala Bagian Tata Usaha selaku sekretaris; dan
Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi selaku anggota. c. Tim Manajemen Risiko Kejaksaan Negeri beranggotakan:
Kepala Sub Bagian Pembinaan selaku Ketua;
Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian/ Perpustakaan selaku Sekretaris; dan
Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri selaku anggota. d. Tim Manajemen Risiko pada Cabang Kejaksaan Negeri beranggotakan:
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri selaku Ketua;
Kepala Urusan Pembinaan selaku Sekretaris; dan
Pejabat Eselon V di Cabang Kejaksaan Negeri selaku anggota.
