PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 9
BAB 4 — SELEKSI
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas melakukan seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim seleksi dapat bekerja sama dan meminta keterangan, data, dan/atau informasi dari kementerian/lembaga terkait. (3) Keterangan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan seleksi dan tidak dibuka untuk umum.
