PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 6
BAB 4 — SELEKSI
(1) Penerimaan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dilakukan melalui mekanisme seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim seleksi. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
