PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 34
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC
Selama diangkat dalam jabatannya, Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc dapat diberikan hak keuangan dan fasilitas yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
