PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 31
BAB 4 — SELEKSI
(1) Tim seleksi dapat melakukan klarifikasi atas informasi terkait profil dan pemenuhan persyaratan peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) kepada peserta seleksi dan kementerian/lembaga terkait. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan tim seleksi dalam penilaian dan pelaksanaan seleksi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc.
