PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC...
Pasal 24
BAB 4 — SELEKSI
(1) Tim seleksi menyampaikan hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, untuk dimintakan persetujuan. (2) Penyampaian hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya seleksi uji kompetensi.
