Pasal 22
BAB 4 — SELEKSI
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menilai: a. visi dan misi serta komitmen; b. rekam jejak dan integritas; c. pemahaman terkait Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat; d. pemahaman hukum pidana; e. pemahaman hukum acara pidana; dan f. pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia. (2) Penilaian wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengakumulasi nilai dari masing- masing materi yang diujikan. (3) Akumulasi nilai dari masing-masing materi yang diujikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menentukan kelulusan wawancara. (4) Penentuan kelulusan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan.
