Pasal 11
BAB 4 — SELEKSI
(1) Pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan seleksi penerimaan formasi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc secara terbuka. (3) Pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tim seleksi dibentuk. (4) Pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di: a. kantor Kejaksaan; b. media massa;
c. website dan akun resmi media sosial Kejaksaan; dan/atau d. tempat atau media lain sesuai dengan kebutuhan. (5) Pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit berisi: a. formasi jabatan; b. jumlah kebutuhan formasi jabatan; c. persyaratan peserta seleksi; d. alamat lamaran ditujukan; e. tahapan dan jadwal seleksi; dan f. pengenaan biaya ganti rugi bagi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri. (6) Dalam keadaan tertentu, waktu pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perubahan dan diberitahukan secara terbuka.
