PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI...
Pasal 27
BAB 8 — MASA RETENSI
(1) Data Intelijen dan Informasi Intelijen, termasuk yang dikategorikan sebagai Rahasia Intelijen memiliki Masa Retensi. (2) Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
