PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen berasaskan: a. cepat; b. tepat; c. akurat; d. profesionalitas; e. kerahasiaan; f. koordinasi; g. integritas; h. netralitas; i. akuntabilitas; dan j. objektivitas.
