PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI...
Pasal 16
BAB 4 — PENGENDALI, PENGELOLA, PELAKSANA, DAN PENGGUNA
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat didukung oleh pejabat fungsional Jaksa, pejabat fungsional tertentu lainnya, dan pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditunjuk oleh pengendali; dan b. telah mengikuti pendidikan, pelatihan dan/atau bimbingan teknis Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
