PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020
Pasal 7
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
